SIKAP MENENTANG HIJAB BAN DI PRANCIS
SIKAP MENENTANG HIJAB BAN DI PRANCIS
Oleh : Yeni Indria Sari
Islam memberi kewajiban bagi setiap perempuan Muslim yang sudah baligh untuk mengenakan Hijab. Hijab merupakan sebuah lambang dari kesopanan dan modesty yang menjadi ciri khas wanita Muslim di belahan dunia begitu juga di Prancis. Prancis merupakan negara dengan popuasi umat Islam terbesar di Eropa. Pada tahun 2017, François Héran, mantan Ketua the Population Surveys Branch at INSEE sekaligus Direktur INED (French National Institute for Demographic Research) menyatakan bahwa sekitar satu dari delapan populasi di Prancis adalah seorang Muslim. Berdasarkan Konstitusi Prancis 1958, Prancis adalah Republik yang tak terpisahkan, sekuler (laïcité), demokratis, dan sosial, yang menjamin bahwa semua warga negara terlepas dari asal, ras, atau agamanya, diperlakukan sama di hadapan hukum dan menghormati semua keyakinan agama. “Kebebasan dalam mempraktikkan agama” telah diakui sejak tahun 1905 ketika Undang-Undang tentang Pemisahan Gereja dan Negara (la loi sur la séparation de l’Église et de l’État) mulai berlaku. Kontroversi mengenai larangan penggunaan hijab di sekolah Prancis dimulai pada tahun 2004 di mana Prancis membuat hukum mengenai larangan penggunaan pakaian yang menunjukan simbol keagamaan bagi remaja perempuan yang bersekolah di sekolah negeri. RUU tersebut disahkan oleh badan legislatif nasional Prancis dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Jacques Chirac dengan nama teknisnya adalah loi no 2004-228 du 15 mars 2004 encadrant atau undang-undang 2004-228 tanggal 15 Maret 2004.
Apa itu hijab dan mengapa dapat menimbulkan divided opinion di dunia Barat, bahkan sampai dimaknai sebagai sebuah simbol atas penindasan wanita Muslim? Dalam buku Shorter Encyclopedia of Islam oleh H.A.R. Gibb dan J.H. Kramers, hijab didefinisikan sebagai sesuatu yang berfungsi sebagai sekat atau dinding pemisah antara dua hal. Menurut Cyril Glass, pada dataran kesadaran kolektif masyarakat, konteks hijab sering kali diidentikkan dengan pakaian yang khusus dipakai oleh kaum wanita dengan batasan tertentu sehingga menjadi identitas yang juga mengandung sistem nilai, seperti etika atau kesopanan (Nuroniyah, 2017: 266-267).
Beberapa bulan terakhir larangan penggunaan hijab kembali menjadi isu yang ramai diperbincangkan. Pada tanggal 30 Maret, anggota parlemen Prancis memberikan suara untuk mendukung larangan pemakaian hijab di depan umum bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Aturan tersebut juga melarang penggunaan burkini di kolam renang umum, serta melarang pemakaian hijab bagi wanita yang menemani anak-anak dalam perjalanan ke sekolah. Hal tersebut menuai kecaman dari umat Islam di berbagai belahan dunia, sedangkan di Prancis sendiri isu tersebut menimbulkan divided opinion di kalangan masyarakat. Kebanyakan warga Prancis, baik Muslim ataupun non-Muslim, menentang keras larangan tersebut. Dilansir dari Vogue Arabia, Taqwa Bint Ali, seorang model sekaligus Co-Founder Zarafet Galleries memberikan tanggapannya, “Saya lahir dan besar di Paris dan saat ini saya tinggal di sana, dan saya mulai memakai hijab pada usia 17 tahun. Ada begitu banyak kendala bagi wanita berhijab di Prancis - yang pertama adalah pendidikan. Jilbab hanya diperbolehkan di perguruan tinggi negeri, kami dibatasi dalam pilihan studi kami. Bagaimana pemerintah dapat menganggap seorang gadis berusia 15 tahun cukup dewasa untuk sexual consent tetapi seorang gadis berusia 17 tahun tidak cukup dewasa untuk mengetahui bagaimana dia ingin berpakaian? Ini berdampak negatif pada setiap generasi wanita Muslim.”
Mayoritas senator sayap kanan Prancis mendukung larangan penggunaan hijab bagi anak di bawah umur dan pakaian jenis apapun yang menandakan sebuah inferioritas wanita atas pria di tempat publik. RUU tersebut dinilai bertentangan dengan semboyan revolusional Prancis“liberté, égalité, fraternité”. RUU ini tidak mencerminkan kesetaraan atau keadilan karena menargetkan komunitas tertentu yang telah distigmatisasi. Dilansir dari Viva.co.nz, Amnesty International Eropa mengutuk RUU tersebut dan mengatakan bahwa RUU tersebut merampas hak-hak perempuan Muslim yang tinggal di Prancis, “Berkali-kali kami telah melihat pihak berwenang Prancis menggunakan konsep ‘radikalisasi’ yang tidak jelas untuk membenarkan penerapan tindakan mereka tanpa alasan yang sah dan berisiko mengarah pada diskriminasi terhadap Muslim dan minoritas lainnya” ujar salah satu peneliti Amnesty Internasional Eropa, Marco Perolini. Deenah seorang Muslim asal London, yang juga seorang minoritas di negaranya memberikan tanggapan mengenai hal ini melalui Stylist.co.uk, “Merupakan penghinaan bagi saya sebagai seorang wanita yang memakai jilbab, terutama karena itu atas nama memerangi apa yang disebut ‘ekstremisme’ yang menurut saya ironis mengingat kebijakan yang seharusnya dan tidak boleh dikenakan oleh wanita itu sendiri merupakan langkah yang ekstrem. Jauh dari indikasi penindasan, hijab saya justru sebaliknya. Itu membebaskan saya dari semua masyarakat yang mencoba untuk menghakimi apa yang wanita harus pakai dan seperti apa mereka seharusnya.”
Larangan tersebut masih belum resmi diberlakukan atau ditetapkan dalam undang-undang karena proposalnya masih harus menunggu persetujuan dari France’s National Assembly. RUU tersebut merupakan kelanjutan dari usaha Prancis untuk memperkenalkan a so-called anti-separatism law. Sebelumnya, Presiden Emmanuel Macron menyuarakan kepercayaannya bahwa hijab tidak sesuai dengan idealisme Prancis.
Adapun isu tersebut sudah telanjur memicu gelombang protes yang muncul dengan cepat dan menggemparkan ranah media sosial. Netizen meramaikan tagar #Handsoffmyhijab dan #FranceHijabBan sebagai aksi campaign dengan membagi pengalaman dan menyerukan kecaman mereka mengenai isu terebut, sehingga topik ini sempat menjadi trending di berbagai platform media sosial pada awal April.
Seperti yang dialami Amani Al-Katahtbeh, founder Muslim Women’s Day dan website Muslim Girls berbagi pengalaman melalui cuitan di akun Twitter-nya, “Dalam perjalanan ke Prancis 3 tahun yang lalu, polisi perbatasan memaksa saya untuk melepas scraft sebelum memasuki negara tersebut padahal saya mengenakan scraft di foto paspor. Baik melepaskan atau menggunakan hijab, pemerintah sama sekali tidak berhak mengatur wanita dalam berpakaian.”
Selain itu, Rawdah Mohammed, seorang fashion influencer asal Somalia, turut meramaikan aksi ini dengan memposting foto dirinya sembari menunjukkan telapak tangan yang bertuliskan “Hands of My Hijab” sebagai bentuk kampanye. Dalam caption di Instagram, ia menceritakan pengalaman perundungan yang dialaminya saat kecil hanya karena memakai hijab, “Saya tidak pernah merasa begitu dilucuti atas hak-hak saya sebelumnya, saya tidak pernah merasa begitu diremehkan. Mereka merendahkan saya tanpa alasan.” Rawdah juga menambahkan tindakan yang dilakukan senator atau pemerintah tidak dapat dijadikan sebagai justifikasi, “Saya sangat yakin satu-satunya penangkal kejahatan rasial adalah aktivisme. Banyak pemerintah bertindak di posisi yang salah dalam pemaknaan liberation and equality. Itu adalah tugas kita (wanita) dalam membela dan memperjuangkan hak satu sama lain. Larangan berhijab adalah ujaran kebencian dari level pemerintahan tertinggi dan akan terus dikenang sebagai kegagalan besar dalam religious values and equality.”
Bagaimana sikap ketidaksetujuan akan larangan berhijab bagi perempuan Muslim yang diberlakukan pemerintah Prancis ini dapat terbentuk? Berdasarkan teori sikap, dapat dikatakan bahwa kasus ini termasuk ke dalam Komponen Kognitif dari sikap yang terbentuk berdasarkan faktor Pengalaman Pribadi. Menurut Rosenberg (dalam Azwar, 2007) komponen Kognitif ini berisikan kepercayaan individu perihal sesuatu yang berlaku atau benar bagi objek sikap. Kepercayaan itulah yang pada akhirnya menjadi dasar seseorang dalam bersikap terhadap objek sikap. Seperti yang ditunjukkan dalam kasus Deenah yang memiliki kepercayaan bahwa hijab justru dapat melindungi dirinya dan larangan berhijab yang berlandaskan memerangi ‘ekstrimisme’ tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap wanita Muslim. Dalam kasus Taqwa Binth Ali dan Amani Al Katahtbeh, mereka memiliki keyakinan bahwa pemerintah tidak berhak dalam mengatur bagaimana wanita dalam berpakaian di ruang publik dan tindakan separatisme yang dilakukan oleh pemerintah ini patut dipertanyakan. Dalam kasus Rawdah Mohammed, ia meyakini bahwa larangan tersebut merupakan wujud kebencian terhadap Islam (Islamophobic) yang datang dari pemerintah. Ide-ide negatif yang telah terbentuk mengenai larangan berhijab ini dapat dijadikan sebagai dasar keyakinan bahwa segala sesuatu yang menyangkut pelarangan apalagi yang berkaitan dengan ajaran agama tentu merupakan sesuatu yang buruk terlebih larangan tersebut datang dari negara nasionalis yang berprinsip tidak membedakan agama. Keyakinan atau kepercayaan ini akan terus berkembang terlebih jika ditambah dengan aspek atau nilai-nilai penting lainnya dan dalam kasus ini berasal dari pengalaman pribadi.
Berdasarkan faktor pembentukan sikap dari Pengalaman Pribadi, sesuatu yang telah dan sedang dialami oleh individu cenderung akan mempengaruhi penjiwaan individu terhadap suatu stimulus sosial dan pengalaman yang memiliki kesan kuat akan menjadi dasar pembentukan sikap. Pengalaman Pribadi memang tidak bisa dijadikan satu-satunya faktor dalam pembentukan sikap (Azwar, 2007). Namun dalam kasus ini, penulis memilih untuk menganalisis dari aspek pengalaman pribadi. Dapat diketahui bahwa ternyata pengalaman pribadi menjadi faktor yang kuat dalam terbentuknya sikap menolak larangan berhijab ini. Seperti, kasus Taqwa Bint Ali yang menyebutkan bahwa banyak kendala yang dialami wanita berhijab di Prancis salah satunya adalah perihal pendidikan di mana wanita Muslim hanya diperbolehkan menggunakan hijab jika sudah di perguruan tinggi negeri tetapi pemilihan studi sangat terbatas karena beberapa sekolah swasta tidak memperbolehkan penggunaan hijab. Dalam kasus Amani Al-Katahtbeh, ia pernah mengalami perlakuan diskriminasi yang dilakukan oleh polisi perbatasan. Selain itu, kasus Rawdah Mohammed, ia pernah dibully saat masih kecil hanya karena menggunakan hijab. Sedangkan dalam kasus Deenah yang juga seorang minoritas di negaranya, justru tertolong, sebab penggunaan hijab telah melindungi dirinya dari orang-orang yang berkelakuan buruk.
Dari kasus yang dialami Taqwa, Amani, Rawdah, dan Deenah dapat diambil kesimpulan bahwa pengalaman-pengalaman yang dialami di masa lalu terutama pengalaman pahit ditambah dengan aspek kognitif dalam diri mereka yang mempercayai bahwa hijab bukan sesuatu yang buruk ternyata menjadi dasar alasan mengapa mereka bersikap menentang atau tidak menyetujui RUU larangan berhijab pada perempuan Muslim yang diberlakukan oleh pemerintah Prancis.
DAFTAR PUSTAKA
Azwar, S. (2007). Sikap Manusia: Teori dan engukurannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
Aljazeera.com. (2021, 9 April). ‘Law Againts Islam’: French Vote in Favour of Hijab Ban Condemned. Diakses pada 14 Maret 2021, dari https://www.aljazeera.com/news/2021/4/9/a-law-against-islam
American Psychological Association. (n.d.). “Definition of Attitude”. Dalam APA Dictionary of Psychology. Diakses 17 April 2021, dari https://dictionary.apa.org/attitude
D, Ahwa. (2021, 6 April). A Local Perspective on The French Senate's Recent Vote to Ban the Hijab. Diakses pada 14 April, dari https://www.viva.co.nz/article/fashion/local-perspective-on-the-hijab-ban-in-france/
K, Mariam. (2021, 8 April). France’s Problem with The Hijab: 7 Young Muslim Women Share Their Reaction to The Controversial Separatism Bill. Diakses pada 14 Maret 2021, dari https://www.stylist.co.uk/news/hijab-ban-reaction/504693
Karoui, H. E. (2016). A French Islam is Possible. Paris: Institut Montaigne.
L, Hafsa. (2021, 5 April). As a French Hijabi,This is What I Think of My Country’s Controversial Hijab Ban. Diakses pada 14 Maret 2021, dari https://en.vogue.me/culture/france-hijab-ban-impact/
M, Idealisa. (2021, 5 April). Senat Prancis Berencana Larang Jijab untuk Anak. Diakses pada 14 Maret 2021, dari https://www.republika.co.id/berita/qr350b366/senat-prancis-berencana-larang-jilbabuntuk-anak
Ministère de l'Europe et des Affaires étrangères (n.d.). Secularism and Religious Freedom. Diakses dari https://www.diplomatie.gouv.fr/en/coming-to-france/france-facts/secularism-and-religious-freedom-in-france-63815/article/secularism-and-religious-freedom-in-france
Nuroniyah, W. (2017). Dekonstruksi Hijab: Kajian Sosio-Historis terhadap Konstruksi Hukum Hijab dalam Islam. Al-Manahij, 262-280.
Saifuddin, A. F., Bachtra, R. (2015). Environasionalisme: suatu wujud pendidikan konstruktivisme. Indonesia: Prenadamedia Group.
Wikipedia contributors. (2020, 19 December). French law on secularity and conspicuous religious symbols in schools. Dalam Wikipedia, The Free Encyclopedia. Diakses 17 April 2021, dari https://en.wikipedia.org/w/index.php?title=French_law_on_secularity_and_conspicuous_religious_symbols_in_schools&oldid=995149609
Wikipedia contributors. (2021, 7 April). Islam in France. Dalam Wikipedia, The Free Encyclopedia. Diakses 17 April 2021, dari https://en.wikipedia.org/w/index.php?title=Islam_in_France&oldid=1016414394
Komentar
Posting Komentar